KUA CIPAYUNG KOTA DEPOK ADAKAN PENYULUHAN BAHAYA JUDI ONLINE

By lan stiawan Rabu,26 Jun 2024, 12:05:31 WIB | 51 Kali Dilihat Bimbingan Masyarakat Islam
KUA CIPAYUNG KOTA DEPOK ADAKAN PENYULUHAN BAHAYA JUDI ONLINE

Cipayung (HUMAS Depok), - Maraknya judi online saat ini yang semakin meresahkan masyarakat, hingga membuat pemerintah mengambil tindakan memberantas jenis penyakit masyarakat ini, mulai dari memblokir berbagai situs judi online, memblokir rekening bandar judi, hingga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Kementerian agama RI pun melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan turut berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan dini dengan memberikan edukasi bahaya judi online kepada pasangan calon pengantin.

KUA Cipayung Kota Depok turut berempati dengan masalah bahaya judi online ini dengan menginstruksikan kepada jajarannya terutama penyuluh agama Islam dan penghulu untuk dapat memberikan materi pencegahan dini bahaya judi online dengan segala akibat negatifnya.

Baca Lainnya :

Pada selasa (25/06/2024) KUA Cipayung Kota Depok menggelar kegiatan Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, pada momen tersebut disampaikan juga materi pencegahan bahaya judi online. Disampaikan dengan sangat apik oleh penyuluh agama islam, H. Didi Suhadi, hingga dapat mengedukasi calon pengantin untuk tidak terjerat judi online yang dapat mengakibatkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana. tetapi juga dapat membuat pelaku menjadi depresi, melakukan bunuh diri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengabaian terhadap keluarga hingga menyebabkan perceraian dalam rumah tangga. Kegiatan tersebut diikuti oleh 18 pasang calon pengantin, kegiatan ini ditanggapi positif oleh seluruh peserta. “ Alhamdulillah, terimakasih kami ucapkan kepada KUA Cipayung yang telah membuka wawasan kepada kami tentang bahaya judi online bagi kehidupan rumah tangga”. demikian ungkap salah satu peserta bimbingan.

Kepala KUA Cipayung Kota Depok, H.Musa A, mengungkapkan, bahwa bahaya judi online ini menjadi materi wajib untuk disampaikan oleh penyuluh agama dan penghulu pada setiap gelaran bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan juga untuk dapat disampaikan kepada jamaah majlis ta’lim binaan mereka.

Kontributor : H.Musa A (Kepala KUA Cipayung)

Editor        : Lan Stiawan

 




Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

  1. Musa A 26 Jun 2024, 12:23:25 WIB

    Mantap... semoga bermanfaat

View all comments

Tulis Komentar


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.