Kampanye Mandatory Sertifikat Halal Di Kecamatan Cimanggis Kota Depok

By lan stiawan Rabu,22 Mar 2023, 09:21:10 WIB | 139 Kali Dilihat Bimbingan Masyarakat Islam
Kampanye Mandatory Sertifikat Halal Di Kecamatan Cimanggis Kota Depok

Cimanggis (HUMAS Depok),_ Kampanye Mandatori Halal di MT. Annuriyah Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis dilaksanakan pada, sabtu (18/3/2023) dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Hasan Basri dan Sekcam Cimanggis serta para Penyuluh Agama Islam.

Kepala Seksi Bimas Islam Hasan Basri menjelaskan, bahwa Kantor Kementerian Agama saat ini sedang melaksanakan Kampanye Mandatori Sertifikat Halal Gratis yang berada di dua titik lokasi, yaitu di MT. Annuriyah Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis dan di kantor Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos.

“Semua ini dalam rangka mendukung program pemerintah yang tertuang dalam UU nomor 33 tahun 2014 yang kemudian diperbaharui dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Semuanya bertujuan agar semua produk yang beredar baik itu makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk prodak makanan dan minuman, dan sebagainya diharapkan bulan oktober 2024 semuanya sudah berlabel halal dan memiliki sertifikat halal. Kita sukseskan kegiatan ini demi kemaslahatan umat, bahwa halal itu baik, halal itu sehat dan halal itu berkah,” ungkapnya.

Baca Lainnya :

“Segera daftarkan Usaha anda dan dapatkan Sertifikat Halal secara gratis bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), manfaatkan moment ini sebaik-baiknya karena setelah 17 Oktober 2024 semua produk tersebut harus sudah bersertifikat halal,” tegas Hasan

Sementara menurut Ratna, Penyuluh Agama Kec. Cimanggis, untuk kampanye mandatory halal di titik lokasi satu di MT Annuriyah meliputi 6 wilayah, yaitu kecamatan Sukmajaya, Sawangan Bojongsari limo Cinere Cimanggis.

“Titik lokasi satu untuk kampanye mandatory halal di MT Annuriyah meliputi 6 wilayah, yaitu kecamatan Sukmajaya, Sawangan Bojongsari limo Cinere Cimanggis dan Alhamdulillah dihadiri oleh 32 pemilik UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya agar mendapatkan serifikat halal gratis.” Tutur Ratna.

Selanjutnya Ratna menjelaskan, bahwa hari ini para pemilik UMKM akan didaftarkan usahanya secara online untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memiliki NIB UMKM tersebut akan langsung didaftarkan secara online dan tinggal menunggu sertifikat yang nantinya akan dikeluarkan oleh MUI.

Kegiatan Kampanye Mandatory Halal di Kota Depok dilaksanakan pada dua titik lokasi, yaitu di MT. Annuriyah Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis dan di Kantor Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos pada, sabtu (18/3/2023) yang juga dilaksanakan melalui media daring se Indonesia. (Lan Stiawan)




View all comments

Tulis Komentar


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.