- Kloter Haji Pertama Dari Depok Diberangkatkan
- Sebanyak 366 Calhaj Kota Depok Siap Berangkat
- Pelaksanaan Binsik Haji Kota Depok Usai
- MQK Tingkat Kota Depok Tradisi Literasi Kitab Kuning Dimasyarakatkan Di Pondok Pesantren
- Kota Depok Laksanakan Binsik Haji Di Wilayah Kecamatan
- Kementerian Agama RI Umumkan Pelunasan Haji Lanjutan, Kemenag Depok Sambut Baik
- KEPALA KANTOR KEMENAG KOTA DEPOK BUKA KEGIATAN BINSIK TAHUN 1444 H / 2023 M
- Penyerahan Bibit Pohon Untuk Madrasah Di Kota Depok
- Calhaj Kota Depok 92 % Sudah Lunasi Bipih
- Kemenag Depok Persiapan Jelang Penyelenggaraan Haji 2023
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (disempurnakan) sebagai berikut :
1. Kedudukan
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala.Alamat Kantor Kementerian Agama Kota Depok adalah di Jalan Boulevard Raya – Grand Depok City, Kel. Tirtajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok Telp./Fax. (021) 7715909
2. Tugas Pokok
Berdasarkan Pasal 7, bahwa Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan pasal 8, Kantor Kementerian Agama Kota Depok menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah,instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.