Breaking News
- Kloter Haji Pertama Dari Depok Diberangkatkan
- Sebanyak 366 Calhaj Kota Depok Siap Berangkat
- Pelaksanaan Binsik Haji Kota Depok Usai
- MQK Tingkat Kota Depok Tradisi Literasi Kitab Kuning Dimasyarakatkan Di Pondok Pesantren
- Kota Depok Laksanakan Binsik Haji Di Wilayah Kecamatan
- Kementerian Agama RI Umumkan Pelunasan Haji Lanjutan, Kemenag Depok Sambut Baik
- KEPALA KANTOR KEMENAG KOTA DEPOK BUKA KEGIATAN BINSIK TAHUN 1444 H / 2023 M
- Penyerahan Bibit Pohon Untuk Madrasah Di Kota Depok
- Calhaj Kota Depok 92 % Sudah Lunasi Bipih
- Kemenag Depok Persiapan Jelang Penyelenggaraan Haji 2023
STANDAR LAYANAN
PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA DEPOK
Maklumat Pelayanan
- Melayani dengan Santun dan Ramah
- Memproses layanan secara cermat dan cepat
- Memberikan kemudahan pelayanan
- Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
- Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
- Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
- Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kota Depok dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin - Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB
Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kementerian Agama Kabupaten Bnatul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.