Breaking News
- Porsi Batu dan Haji Furoda Di Kota Depok Disorot Anggota Komisi VIII DPR RI
- Anggota Komisi VIII DPR RI Sambangi Kantor Kemenag Depok
- Kakankemenag Kota Depok Lantik 7 Kepala KUA
- H. Enjat Mujiat: Menjadi Seorang Guru Adalah Pilihan Mulia
- ASN Kemenag Depok Aksi perduli Palestina
- KUA Pancoran Mas Lakukan Aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Palestina
- Santri Kota Depok Sudah Memiliki Kemandirian Dan Unggul
- Pembukaan MTQ Ke- XXIII Tingkat Kota Depok Meriah
- Pengurus Daerah IPARI dan HIPAP Kota Depok Dikukuhkan
- Kepala Kantor Kemenag Depok Kukuhkan Pengurus BKM tingkat Kecamatan
STANDAR LAYANAN
PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA DEPOK
Maklumat Pelayanan
- Melayani dengan Santun dan Ramah
- Memproses layanan secara cermat dan cepat
- Memberikan kemudahan pelayanan
- Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan
- Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku
- Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun
- Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kota Depok dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin - Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB
Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kementerian Agama Kabupaten Bnatul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.